Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Program yang diberikan
kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program
ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus
meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam
melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus
melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah,
pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan
sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan
kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Guru Penerima
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi
Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh)
kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama,
GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara
terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan,
terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi
GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka
per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas
Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan
bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar
minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan
puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua
belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru
Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150)
peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang
bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling
sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah
perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang
terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak
mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan
untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar
belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru
yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar
sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan
dengan jarak dan waktu.
Kelima, memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening
tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang
belum memiliki sertifikat pendidik.* copas : forum Dapodik Kab. pemalang
No comments:
Post a Comment
koment ya..